Senin, 22 Desember 2008

Perkembangan Televisi Di Indonesia

Wah...Pajak TV, Mesin Cuci, dan Kamera Digital Makin Enteng!

JAKARTA, JUMAT - Pemerintah memperluas penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) terhadap tiga produk elektronik yaitu televisi (tv) ukuran 21-29 inci, mesin cuci dengan kapasitas enam sampai 10 kilogram, dan kamera digital dengan harga Rp500 ribu sampai Rp2 juta per unit.

Kebijakan itu tertuang adalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.011/2008 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, tertanggal 7 Oktober 2008.

"Penghapusan (PPnBM) itu baru sebagian dari 17 sub kelompok produk elektronik yang kami ajukan," ujar Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Depperin, Budi Darmadi, pada jumpa pers, di Jakarta, Jumat (10/10).

Ia mengatakan, penghapusan PPnBM barang elektronik tersebut dilakukan secara bertahap dan tahap awal adalah perluasan penghapusan PPnBM televisi, mesin cuci, dan kamera digital yang sebelumnya dikenakan PPnBM sebesar 10 persen. "Produk yang dihapuskan PPnBM kali ini merupakan produk elektronik yang permintaannya tinggi di masyarakat," ujar Budi.

Namun, ia memperkirakan penghapusan PPnBM tersebut baru berlaku efektif tiga bulan setelah peraturan berlaku, mengingat saat ini masih banyak barang elektronik yang beredar di pasar dan telah dibayarkan PPnBM-nya.

Pihaknya menargetkan dengan penghapusan PPnBM tiga produk elektronik tersebut akan terjadi peningkatan permintaan sekitar 11 persen untuk masing-masing produk.

Berdasarkan data Gabungan Elektronika (Gabel), permintaan televisi di Indonesia mencapai sekitar 3,2 juta unit per tahun, dan permintaan mesin cuci sekitar 400 ribu per tahun. Sedangkan, data permintaan kamera digital, diakui Budi, tidak jelas.

Namun, yang pasti pasar kamera digital di Indonesia lebih kecil dari kemampuan ekspor yang mencapai sekitar enam juta unit per tahun.

Lebih jauh ia memperkirakan penghapusan PPnBM beberapa produk elektronik saat ini akan mendongkrak pendapatan pemerintah dari pajak baik berupa PPN dan PPh badan sekitar 15 persen yang dihasilkan dari peningkatan penjualan barang elektronik.

"Kami telah menghitung bila Depkeu mengabulkan penghapusan PPnBM 17 subkelompok barang elektronik maka pendapatan pajak dari produk elektronik akan naik menjadi Rp5,8 triliun dibandingkan tanpa penghapusan PPnBM sebesar Rp5 triliun," katanya.


XVD
Sumber : Ant

Tidak ada komentar: